JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut kini ditunda hingga akhir Oktober 2026.
Keputusan penundaan itu tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Melalui ketentuan tersebut, mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru akan efektif berlaku mulai 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal tersebut dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," jelas Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).
Untuk menindaklanjuti penundaan tersebut, DJP menetapkan dua poin penting terkait operasional teknis pemungutan pajak yang sempat berjalan.
Pertama, terkait pembatalan penunjukan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan. Penunjukan ulang akan dilakukan mendekati batas waktu implementasi baru.