JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana aksi korporasi berupa penggabungan usaha atau merger di industri pinjaman daring (pindar). Langkah konsolidasi ini dinilai menjadi salah satu opsi strategis bagi para penyelenggara fintech pendanaan bersama untuk memperkokoh struktur permodalan sekaligus memperluas jangkauan bisnis secara berkelanjutan.
Otoritas terus memantau proses konsolidasi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi batas minimum ekuitas yang berlaku. Upaya pemenuhan ketentuan permodalan tersebut digadang-gadang dapat menciptakan ekosistem industri yang jauh lebih tahan terhadap guncangan.
"Hingga saat ini, OJK telah menerima beberapa pengajuan aksi korporasi, baik berupa merger maupun akuisisi, yang masih berpotensi dilakukan ke depan sebagai bagian dari strategi penguatan permodalan, pemenuhan ketentuan, dan pengembangan bisnis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Di sisi lain, iklim investasi industri pindar tanah air tetap menunjukkan performa yang menjanjikan bagi para pemodal asing. OJK mencatat pendanaan dari pemberi pinjaman (lender) luar negeri melesat sebesar 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp17,28 triliun per Juni 2026 [1].
Nilai ini menyumbang porsi sebesar 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri secara keseluruhan.