OJK Ingatkan Industri Multifinance Soal Dampak Kenaikan Suku Bunga

Rohman Wibowo, Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2026 21:05 WIB
OJK Ingatkan Industri Multifinance Soal Dampak Kenaikan Suku Bunga. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Kedua, penurunan batas minimum rasio modal inti terhadap modal disetor dari semula 150 persen menjadi 50 persen untuk penyelenggaraan Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.

Ketiga, pemberian pengecualian kewajiban agunan fisik bagi penyaluran pembiayaan modal kerja kepada pelaku UMKM dengan plafon pembiayaan sampai dengan Rp100 juta per debitur berdasarkan persyaratan tertentu.

Tingkat kesehatan industri pembiayaan juga terpantau membaik, yang ditunjukkan oleh tren penurunan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF). Pengawasan secara berkala terus dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan industri terhadap rencana aksi pemulihan kualitas aset.

"Per Juni 2026, perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5 persen turun menjadi 38 perusahaan dari sebelumnya 42 perusahaan, sedangkan NPF net di atas 5 persen turun menjadi 4 perusahaan, di mana hasil pengawasan menunjukkan rencana tindak sejumlah perusahaan berhasil menurunkan rasio NPF mereka," tutur Agusman.

OJK memastikan akan terus memantau efektivitas pelaksanaan rencana tindak dari masing-masing perusahaan pembiayaan untuk menjaga stabilitas industri keuangan nonbank nasional dalam jangka panjang.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya