JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri pembiayaan (multifinance) untuk mewaspadai potensi tekanan terhadap profitabilitas akibat tren kenaikan suku bunga global maupun domestik. Tekanan margin bunga tersebut akan lebih terasa pada portofolio pembiayaan yang mengadopsi skema bunga mengambang atau floating rate.
Adapun Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21–22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
OJK meminta para pelaku industri merumuskan strategi mitigasi yang kuat untuk mengantisipasi pembengkakan biaya dana. Penguatan fondasi operasional internal juga perlu dilakukan agar kinerja keuangan perusahaan tetap terjaga hingga akhir tahun.
"Kenaikan suku bunga berpotensi menekan profitabilitas industri, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate, sehingga perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Meskipun dibayangi ketidakpastian suku bunga, kinerja keuangan industri pembiayaan per Juni 2026 secara umum masih mencatatkan kinerja positif. Sektor ini membukukan laba bersih operasional sebesar Rp12,75 triliun, tumbuh 15,72 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pencapaian tersebut ditopang oleh efisiensi biaya operasional, peningkatan kinerja penyaluran pembiayaan, serta pengelolaan risiko yang tetap terjaga.
Sementara itu, piutang pembiayaan tercatat tumbuh 1,88 persen secara yoy. OJK memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan tetap positif hingga akhir 2026, meskipun terdapat kecenderungan bias ke bawah dari target proyeksi awal.
OJK juga mendorong pelaku usaha untuk jeli melihat peluang pasar baru melalui diversifikasi portofolio produk serta kolaborasi lintas sektor. Langkah deregulasi juga telah diterbitkan sebagai stimulus untuk mendukung iklim usaha yang lebih fleksibel dan akomodatif.
"Pencapaian target pertumbuhan dapat didukung melalui diversifikasi pembiayaan dan penguatan kemitraan, di samping adanya POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan POJK Nomor 46 Tahun 2024 untuk memuat deregulasi pertumbuhan industri," jelas Agusman.
POJK Nomor 35 Tahun 2025 tersebut memuat sejumlah stimulus relaksasi. Pertama, pemberian kelonggaran uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Kedua, penurunan batas minimum rasio modal inti terhadap modal disetor dari semula 150 persen menjadi 50 persen untuk penyelenggaraan Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.
Ketiga, pemberian pengecualian kewajiban agunan fisik bagi penyaluran pembiayaan modal kerja kepada pelaku UMKM dengan plafon pembiayaan sampai dengan Rp100 juta per debitur berdasarkan persyaratan tertentu.
Tingkat kesehatan industri pembiayaan juga terpantau membaik, yang ditunjukkan oleh tren penurunan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF). Pengawasan secara berkala terus dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan industri terhadap rencana aksi pemulihan kualitas aset.
"Per Juni 2026, perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5 persen turun menjadi 38 perusahaan dari sebelumnya 42 perusahaan, sedangkan NPF net di atas 5 persen turun menjadi 4 perusahaan, di mana hasil pengawasan menunjukkan rencana tindak sejumlah perusahaan berhasil menurunkan rasio NPF mereka," tutur Agusman.
OJK memastikan akan terus memantau efektivitas pelaksanaan rencana tindak dari masing-masing perusahaan pembiayaan untuk menjaga stabilitas industri keuangan nonbank nasional dalam jangka panjang.
(Feby Novalius)