JAKARTA - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan konsep pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan telah disiapkan pemerintah. Namun, pembentukan badan tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres).
Fahri mengatakan, konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan tersebut disusun dengan mengadopsi konsep dari sejumlah negara. Tujuan utamanya untuk mengakselerasi penurunan backlog perumahan, dan mencapai target 3 juta rumah.
"Kami sudah menyusun Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, cuman memang masih ada diskusi dalam kabinet, untuk modelnya seperti apa. Karena ada banyak lembaga penyelenggara saat ini," ujarnya dikutip, Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Menurut Fahri, pembentukan badan tersebut sebelumnya didorong karena sistem jaminan sosial nasional (SJSN) untuk sektor perumahan belum tersedia. Oleh karena itu, pemerintah saat itu diminta menyiapkan badan percepatan pembangunan perumahan.
"Karena BPJS-nya belum ada begitu ya, kami waktu itu disuruh membuat badan percepatan dan itu juga konsepnya sudah ada," ujarnya.