Ojol Bakal Berstatus UMKM, Ini 4 Keuntungan yang Dijanjikan Pemerintah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2026 18:01 WIB
Ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (foto: Okezone.com)
Share :

"Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya omzet di bawah Rp500 juta, Rp500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp50 juta, Rp45 jutaan ya, Rp40 jutaan," ucap Maman.

"Jadi omzet di bawah Rp500 juta itu berarti per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp40 jutaan. Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," tambahnya.

Maman pun menepis anggapan bahwa pemerintah akan memungut pajak dari ojol.

"Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," terangnya.

"Lalu yang keempat mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin segala macam," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya