Sementara, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan tidak menemukan unsur diskriminasi terhadap perempuan di dalam kasus pencopotan Koordinator Wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Tiara Devi yang belakangan viral di media sosial.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, Komnas Perempuan menilai persoalan tersebut telah selesai dan tidak ada hal yang perlu diperdebatkan lebih lanjut.
"Hari ini kami sudah mengkonfirmasi, mengklarifikasi terkait dengan penyataan beliau dan alhamdulillah clear, sudah tidak ada lagi yang perlu kita perdebatkan," kata Maria di Kementerian Pertanian.
Maria menjelaskan, Komnas Perempuan juga melihat Kementerian Pertanian telah mengadopsi prinsip pengarusutamaan gender dalam pembangunan. Hal tersebut menjadi salah satu acuan Komnas Perempuan dalam melihat ada atau tidaknya ketimpangan gender di lembaga negara, termasuk dalam program maupun pelaksanaannya.
Menurut Maria, pengarusutamaan gender tidak hanya dilihat dari sisi perencanaan, tetapi juga pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi program. Dalam proses tersebut, perempuan harus mendapatkan ruang keterlibatan yang setara.
"Jadi kuncinya adalah di dalam perencanaan perempuan dilibatkan, di dalam pelaksanaan perempuan dilibatkan, di dalam pemantuan dan evaluasi perempuan juga dilibatkan. Dan setelah ink kami temukan bahwa di sini termasuk yang tidak mengkriminalkan perempuan," pungkas Maria.
(Dani Jumadil Akhir)