UMKM Lokal Didorong Perluas Pasar hingga Asia Timur dan Amerika Latin

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2026 13:32 WIB
Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang soal Pasar Ekspor Produk Lokal. (Foto: Okezone.com/Feby Novalius)
Share :

Permendag 19/2026 mengatur pengutamaan produk dalam negeri serta UMKM dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik. Regulasi tersebut juga mewajibkan platform perdagangan elektronik untuk memberikan prioritas terhadap produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

Balques mengatakan Shopee terus berupaya mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui berbagai inisiatif yang memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal di ekosistem perdagangan digital.

"Semua perkembangan ini tidak lepas dari koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dengan semangat Permendag 19 Tahun 2026, kami terus mencari cara yang lebih kreatif untuk membantu pelaku usaha lokal agar semakin mudah mengikuti berbagai program dan mendapatkan dukungan," ujarnya.

Menurut data internal Shopee, dukungan promosi kepada pengusaha dalam negeri mencapai sekitar Rp165 miliar sepanjang 2025. Pada 2026, nilai dukungan dalam bentuk voucher telah mencapai sekitar Rp100 miliar hingga beberapa bulan pertama pelaksanaan program.

Selain pengembangan pasar, perlindungan HKI menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan pelaku usaha. Pemalsuan dan plagiasi dapat memengaruhi daya saing serta keberlanjutan merek dan produk lokal.

Untuk itu, Shopee menyediakan kanal pelaporan dan perlindungan HKI melalui Brand IP Portal. Menurut Balques, layanan tersebut telah digunakan oleh ribuan pemegang hak cipta dan merek.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya