Morris mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Pembayaran lebih awal dinilai dapat menghindarkan wajib pajak dari potensi kepadatan layanan maupun kendala teknis menjelang berakhirnya periode pembebasan.
"Kami mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran sampai hari-hari terakhir. Dengan memanfaatkan program ini lebih awal, masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih nyaman dan terhindar dari potensi kendala pelayanan," kata Morris.
Menurut dia, pembebasan sanksi administratif juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Penerimaan dari pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Jakarta.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa kurang dari tiga pekan, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PKB tahunan maupun BBNKB diimbau segera memanfaatkan pembebasan sanksi sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
(Feby Novalius)