Modus Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara, Disisipkan ke Kemaluan hingga Libatkan Staf Ground Handling

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2026 20:03 WIB
Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Aviation Security (Avsec) dan Kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dalam dua penindakan, petugas mengamankan total barang bukti 23,78 kilogram emas dengan estimasi nilai mencapai Rp63 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan pertama menyasar tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang hendak menuju Hong Kong. Petugas menemukan emas yang disembunyikan dengan modus body insertion.

"Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau kalau dinilai secara ekonomi sekitar Rp46 miliar," ujar Djaka di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Penindakan kedua mengungkap modus lain yang melibatkan oknum staf ground handling untuk menyelundupkan emas kepada penumpang tujuan Dubai melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,35 kilogram dan nilai sekitar Rp17 miliar dari dua warga negara Indonesia (WNI).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan (border) harus terus meningkatkan kewaspadaan, kapabilitas, serta pengawasan berbasis risiko. Langkah tersebut diperlukan mengingat modus penyelundupan semakin beragam.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama, dengan cara dimasukkan ke area kemaluan wanita dan dubur," kata Purbaya.

Purbaya menilai meningkatnya penyelundupan emas berkaitan dengan penerapan kebijakan fiskal baru berupa pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas. Karena itu, sinergi dengan Kepolisian dan penguatan sistem analisis penumpang akan terus ditingkatkan.

"Kalau saya lihat penyelundupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan bea ekspor untuk emas, bea keluar emas. Jadi saya harapkan ke depan teman-teman warga negara yang lain, coba hindari ikut kegiatan penyelundupan ini. Walaupun menarik, hukumannya lumayan kalau tertangkap, dan kita akan meningkatkan terus ke depan kewaspadaan Bea Cukai juga dengan pihak Kepolisian," tegas Purbaya.

Dia mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk mematuhi aturan kepabeanan yang berlaku dan melaporkannya secara jujur kepada petugas agar tidak menghadapi konsekuensi hukum.

Djaka merinci, pada kasus pertama, tujuh WNA asal China menyembunyikan emas berbentuk telur dan silinder di dalam kantong celana yang dimodifikasi (body strapping) serta menggunakan modus body insertion.

"Ditemukan emas dalam bentuk silinder atau telur seperti yang ada di depan. Disembunyikan di dalam tas celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter, baik di kemaluan maupun di dubur sehingga ini tentunya berpengaruh pada tujuh pembawaan," terang Djaka.

Sementara itu, pada kasus kedua, oknum staf ground handling membawa emas melalui loading dock area kedatangan internasional untuk diserahkan kepada penumpang di ruang tunggu keberangkatan. Emas tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin.

Saat ini, tujuh WNA asal China dan dua WNI yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Barang bukti emas juga masih menjalani pengujian laboratorium dan penelitian kepabeanan.

Djaka mengingatkan pemerintah telah memperketat tata niaga dan pengawasan ekspor emas sejak akhir Desember 2025 melalui pengenaan bea keluar yang berlaku sepanjang 2026.

"Dapat kami sampaikan bahwa penumpang yang membawa perhiasan emas maupun dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai. Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, membawa emas keluar itu tidak dilarang, tetapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pembawa," pungkas Djaka.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya