Modus Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara, Disisipkan ke Kemaluan hingga Libatkan Staf Ground Handling

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2026 20:03 WIB
Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
Share :

Sementara itu, pada kasus kedua, oknum staf ground handling membawa emas melalui loading dock area kedatangan internasional untuk diserahkan kepada penumpang di ruang tunggu keberangkatan. Emas tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin.

Saat ini, tujuh WNA asal China dan dua WNI yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Barang bukti emas juga masih menjalani pengujian laboratorium dan penelitian kepabeanan.

Djaka mengingatkan pemerintah telah memperketat tata niaga dan pengawasan ekspor emas sejak akhir Desember 2025 melalui pengenaan bea keluar yang berlaku sepanjang 2026.

"Dapat kami sampaikan bahwa penumpang yang membawa perhiasan emas maupun dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai. Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, membawa emas keluar itu tidak dilarang, tetapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pembawa," pungkas Djaka.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya