“Kita menjual komoditasnya. Negara lain menentukan harganya. Kita menanggung biaya produksinya, pusat keuangan di luar negeri menikmati sebagian besar nilai transaksinya dan menyimpan keuntungannya,” tegas Prabowo.
Menurut Prabowo, kondisi tersebut harus diubah. Pemerintah karena itu akan segera mengoperasikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Januari 2027.
“Hari ini saya mengumumkan tahap lanjutan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dan kebijakan ekspor satu pintu kita. Kita akan segera memiliki Bursa Mineral dan Komoditas Strategis,” kata Prabowo.
Pemerintah menargetkan ketentuan mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera dibahas bersama DPR RI dan diterbitkan paling lambat 17 September 2026.
Prabowo mengatakan, keberadaan bursa tersebut akan menjadi dasar bagi Indonesia untuk membangun Indonesia Reference Price atau harga referensi Indonesia bagi berbagai komoditas utama ekspor.