JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang dua Peraturan OJK (POJK) untuk mematangkan kesiapan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini nantinya akan memayungi fase transisi perdagangan komoditas strategis serta tata kelola penyelenggaraan bursa itu sendiri.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, koordinasi telah dijalin secara aktif bersama pihak BMKS serta Danantara dalam menyusun cetak biru pendirian bursa komoditas tersebut.
“Kami memang sudah melakukan diskusi yang sangat intensif ya, OJK, kemudian dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), dan juga dengan Danantara, terkait tahapan-tahapan persiapan untuk BMKS,” ungkap Friderica dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini memaparkan bahwa fokus utama OJK dari sudut pandang regulasi bursa saat ini tertuju pada penyusunan dua aturan turunan. POJK pertama yang disiapkan akan memuat pedoman mengenai skema peralihan bertahap aktivitas transaksi mineral serta komoditas unggulan ke wadah BMKS.
“Dari sisi bursa sendiri, kami berfokus pada penyiapan peraturan otoritas jasa keuangannya yang akan ada dua. Yang pertama, POJK nanti akan pentahapan peralihannya kepada BMKS ini untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis tadi,” tuturnya
Sementara itu, POJK kedua diproyeksikan menjadi acuan legal formal dalam mengatur teknis pengoperasian dan penyelenggaraan bursa tersebut. Tidak terbatas pada aspek regulasi semata, otoritas pengawas keuangan ini juga secara paralel mematangkan elemen operasional internal seperti penyusunan formasi SDM, pos penganggaran, hingga bagan keorganisasian bursa.
Menyangkut komoditas serta jenis mineral apa saja yang akan diperdagangkan di platform BMKS kelak, Kiki menyebutkan soal klasifikasi tersebut secara resmi bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Meski OJK beserta tim perumus telah melakukan inventarisasi awal terhadap ragam komoditas potensial, keputusan finalnya tetap harus merujuk pada beleid kepresidenan yang akan datang.
“Sedangkan untuk jenis-jenis mineral dan juga komoditas strategis, akan ditetapkan dalam Perpres. Jadi kita tunggu saja nanti Perpres-nya seperti apa, dan kami akan menyampaikan," katanya.