OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang Beroperasi 1 Januari 2027

Rohman Wibowo, Jurnalis
Sabtu 15 Agustus 2026 08:14 WIB
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang Beroperasi 1 Januari 2027 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang dua Peraturan OJK (POJK) untuk mematangkan kesiapan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini nantinya akan memayungi fase transisi perdagangan komoditas strategis serta tata kelola penyelenggaraan bursa itu sendiri. 

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, koordinasi telah dijalin secara aktif bersama pihak BMKS serta Danantara dalam menyusun cetak biru pendirian bursa komoditas tersebut.

“Kami memang sudah melakukan diskusi yang sangat intensif ya, OJK, kemudian dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), dan juga dengan Danantara, terkait tahapan-tahapan persiapan untuk BMKS,” ungkap Friderica dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini memaparkan bahwa fokus utama OJK dari sudut pandang regulasi bursa saat ini tertuju pada penyusunan dua aturan turunan. POJK pertama yang disiapkan akan memuat pedoman mengenai skema peralihan bertahap aktivitas transaksi mineral serta komoditas unggulan ke wadah BMKS.

“Dari sisi bursa sendiri, kami berfokus pada penyiapan peraturan otoritas jasa keuangannya yang akan ada dua. Yang pertama, POJK nanti akan pentahapan peralihannya kepada BMKS ini untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis tadi,” tuturnya 

Sementara itu, POJK kedua diproyeksikan menjadi acuan legal formal dalam mengatur teknis pengoperasian dan penyelenggaraan bursa tersebut. Tidak terbatas pada aspek regulasi semata, otoritas pengawas keuangan ini juga secara paralel mematangkan elemen operasional internal seperti penyusunan formasi SDM, pos penganggaran, hingga bagan keorganisasian bursa.

Menyangkut komoditas serta jenis mineral apa saja yang akan diperdagangkan di platform BMKS kelak, Kiki menyebutkan soal klasifikasi tersebut secara resmi bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Meski OJK beserta tim perumus telah melakukan inventarisasi awal terhadap ragam komoditas potensial, keputusan finalnya tetap harus merujuk pada beleid kepresidenan yang akan datang.

“Sedangkan untuk jenis-jenis mineral dan juga komoditas strategis, akan ditetapkan dalam Perpres. Jadi kita tunggu saja nanti Perpres-nya seperti apa, dan kami akan menyampaikan," katanya.

 

Sebelumnya,  Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis dunia dengan membangun bursa mineral dan komoditas strategis di dalam negeri. 

Kebijakan tersebut diarahkan agar Indonesia tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga memiliki peran dalam menentukan harga komoditas yang selama ini banyak ditetapkan melalui pasar di luar negeri.

“Hari ini saya mengumumkan tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu kita. Kita telah membahas bersama OJK bahwa kita ingin segera mendirikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis,” ujar Prabowo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/206/26).

Prabowo mengatakan Indonesia selama puluhan tahun menjadi salah satu produsen berbagai komoditas penting dunia, mulai dari kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, hingga karet. Oleh karena itu, Indonesia sebagai pemilik komoditas harus memiliki instrumen perdagangan sendiri agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar global.

“Rencana kita dengan dukungan DPR, kita rencanakan 1 Januari 2027, kita akan memiliki Bursa Komoditas sendiri. Kita targetkan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis,” ungkap Prabowo.

Menurut Prabowo, keberadaan bursa tersebut akan menjadi fondasi pembentukan Indonesia Reference Price, yakni harga referensi Indonesia untuk berbagai komoditas utama ekspor. 

Pemerintah ingin membangun pasar yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya pelaku perdagangan internasional sehingga produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor nantinya dapat bertemu dalam satu sistem dengan data transaksi yang lebih terbuka.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya