Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2026 07:42 WIB
Ilustrasi PKB dan BBNKB. (Foto: dok Magnific)
Share :

Kepatuhan terhadap PKB dan BBNKB berperan penting dalam menciptakan administrasi kendaraan yang tertib. Pembayaran PKB memastikan kewajiban tahunan kendaraan telah dipenuhi, sedangkan pengurusan BBNKB membantu menyesuaikan data kepemilikan kendaraan dengan pemilik yang sebenarnya.

“Data kendaraan yang tertib dapat memberikan kepastian administrasi bagi pemilik, terutama ketika kendaraan akan dijual kembali, dimutasi ke daerah lain, atau digunakan untuk mengurus berbagai layanan kendaraan bermotor,” kata Morris.

Oleh karena itu, jika wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PKB atau perlu menyelesaikan proses BBNKB dapat memanfaatkan periode pembebasan sanksi sebelum program berakhir.

Pembebasan Sanksi PKB untuk Pajak Tahunan

Wajib pajak perlu memperhatikan bahwa pembebasan sanksi administratif PKB hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Fasilitas tersebut tidak berlaku untuk proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK lima tahunan. Untuk layanan lima tahunan, pemilik kendaraan tetap perlu mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan.

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, serta kanal resmi lain yang tersedia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya