Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2026 07:42 WIB
Ilustrasi PKB dan BBNKB. (Foto: dok Magnific)
Share :

Aplikasi SIGNAL dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak di DKI Jakarta yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat. Melalui aplikasi tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring dari berbagai lokasi.

Wajib pajak diimbau segera memeriksa status pajak dan administrasi kendaraannya karena pembebasan sanksi hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Dengan menyelesaikan kewajiban selama periode program, wajib pajak dapat menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus menanggung sanksi administratif yang sebelumnya timbul akibat keterlambatan.

Pembayaran pajak kendaraan juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap penerimaan daerah. Lantaran, dana Pajak Daerah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan Jakarta.

Pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban PKB tahunan atau BBNKB dapat segera memanfaatkan program ini melalui kanal pelayanan resmi sebelum periode pembebasan sanksi berakhir.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya