JAKARTA – Wajib pajak di DKI Jakarta terus didukung untuk tertib pajak dan administrasi kendaraan bermotor. Hal tersebut dibuktikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan kemudahan melalui program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban PKB dan BBNKB tanpa dibebani sanksi administratif akibat keterlambatan. Perlu diingat, program itu berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Tidak hanya memberikan keringanan, pembebasan sanksi juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk memastikan data kepemilikan dan kewajiban pajaknya tercatat secara tertib.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diberikan secara otomatis melalui sistem pembayaran. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau menyerahkan dokumen tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Saat pembayaran dilakukan selama periode program, nilai sanksi administratif akan langsung ditiadakan. Wajib pajak hanya perlu memenuhi kewajiban pokok sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mekanisme otomatis ini, lanjutnya, diharapkan dapat mempermudah wajib pajak yang sebelumnya menunda pembayaran pajak atau pengurusan administrasi kendaraan karena khawatir terhadap akumulasi sanksi.
Kepatuhan terhadap PKB dan BBNKB berperan penting dalam menciptakan administrasi kendaraan yang tertib. Pembayaran PKB memastikan kewajiban tahunan kendaraan telah dipenuhi, sedangkan pengurusan BBNKB membantu menyesuaikan data kepemilikan kendaraan dengan pemilik yang sebenarnya.
“Data kendaraan yang tertib dapat memberikan kepastian administrasi bagi pemilik, terutama ketika kendaraan akan dijual kembali, dimutasi ke daerah lain, atau digunakan untuk mengurus berbagai layanan kendaraan bermotor,” kata Morris.
Oleh karena itu, jika wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PKB atau perlu menyelesaikan proses BBNKB dapat memanfaatkan periode pembebasan sanksi sebelum program berakhir.
Wajib pajak perlu memperhatikan bahwa pembebasan sanksi administratif PKB hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Fasilitas tersebut tidak berlaku untuk proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK lima tahunan. Untuk layanan lima tahunan, pemilik kendaraan tetap perlu mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, serta kanal resmi lain yang tersedia.
Aplikasi SIGNAL dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak di DKI Jakarta yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat. Melalui aplikasi tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring dari berbagai lokasi.
Wajib pajak diimbau segera memeriksa status pajak dan administrasi kendaraannya karena pembebasan sanksi hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Dengan menyelesaikan kewajiban selama periode program, wajib pajak dapat menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus menanggung sanksi administratif yang sebelumnya timbul akibat keterlambatan.
Pembayaran pajak kendaraan juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap penerimaan daerah. Lantaran, dana Pajak Daerah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan Jakarta.
Pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban PKB tahunan atau BBNKB dapat segera memanfaatkan program ini melalui kanal pelayanan resmi sebelum periode pembebasan sanksi berakhir.
(Agustina Wulandari )