JAKARTA – Wajib pajak di DKI Jakarta terus didukung untuk tertib pajak dan administrasi kendaraan bermotor. Hal tersebut dibuktikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan kemudahan melalui program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban PKB dan BBNKB tanpa dibebani sanksi administratif akibat keterlambatan. Perlu diingat, program itu berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Tidak hanya memberikan keringanan, pembebasan sanksi juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk memastikan data kepemilikan dan kewajiban pajaknya tercatat secara tertib.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diberikan secara otomatis melalui sistem pembayaran. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau menyerahkan dokumen tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Saat pembayaran dilakukan selama periode program, nilai sanksi administratif akan langsung ditiadakan. Wajib pajak hanya perlu memenuhi kewajiban pokok sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mekanisme otomatis ini, lanjutnya, diharapkan dapat mempermudah wajib pajak yang sebelumnya menunda pembayaran pajak atau pengurusan administrasi kendaraan karena khawatir terhadap akumulasi sanksi.