Aturan Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026, Ini yang Disepakati

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2026 19:32 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026.

Hal itu disampaikan Mensesneg setelah pemerintah dan DPR melakukan finalisasi terkait perpres tersebut. Pras mengatakan pembahasan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman.

“Jadi hari ini alhamdulillah kita lengkap dan alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” kata Pras usai rapat membahas Perpres ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Setelah kesepahaman dicapai, tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan Perpres yang telah disepakati dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya diterbitkan oleh pemerintah.

“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya