Aturan Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026, Ini yang Disepakati

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2026 19:32 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026. (Foto: Okezone.com)
Share :

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI telah merampungkan tahap finalisasi regulasi terkait transportasi online atau ojek online (ojol). Rapat tersebut digelar secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Rapat finalisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco usai rapat.

Dalam kesepakatan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa rapat juga telah menyepakati pembagian wewenang pengaturan tarif secara spesifik.

"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya