JAKARTA - Pemerintah menetapkan belanja perpajakan sebesar Rp632 triliun pada 2027. Angka ini menunjukkan kenaikan 9,6% dari estimasi tahun sebelumnya yang senilai Rp576,4 triliun.
Menukil Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, instrumen fiskal ini diandalkan negara untuk mendorong target pembangunan nasional serta mempertahankan tren pertumbuhan ekonomi.
Ditinjau dari klasifikasi jenisnya, porsi terbesar belanja perpajakan 2027 disumbangkan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nominal mencapai Rp413 triliun, naik dari Rp372,7 triliun pada 2026.
Pos berikutnya diisi oleh sektor Pajak Penghasilan (PPh) yang dipatok senilai Rp184,6 triliun pada 2027, naik dari posisi sebelumnya sebesar Rp172 triliun.
Kenaikan serupa juga terjadi pada pos Bea Masuk dan Cukai yang diperkirakan meningkat dari Rp30,7 triliun pada 2026 menjadi Rp33,4 triliun pada 2027.
Sementara itu, alokasi belanja perpajakan untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P5L) tetap dipertahankan pada angka Rp600 miliar, disusul Bea Meterai sebesar Rp400 miliar.