DPR Dukung Perpres untuk PT Timah Bisa Beli dari Masyarakat, Ini Alasannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2026 15:37 WIB
Timah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum bagi PT Timah untuk membeli sekitar 3.000 ton timah milik masyarakat di Pulau Belitung yang saat ini menumpuk di gudang perusahaan.

Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang tengah merumuskan kebijakan dan legalitas pembelian timah masyarakat oleh PT Timah.

“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Bambang menjelaskan Perpres tersebut diperlukan sebagai payung hukum berupa diskresi bagi PT Timah untuk membeli timah hasil produksi masyarakat di Pulau Belitung.

Menurutnya, persoalan muncul setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton pada Juni 2026 telah habis kuota produksinya. Di sisi lain, terdapat sekitar 3.000 ton timah masyarakat yang telanjur masuk ke gudang PT Timah di luar kuota RKAB tersebut.

“Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan,” ujarnya.

Bambang menilai kondisi tersebut membuat aktivitas perdagangan timah di Belitung mengalami kebuntuan. Bahkan, penyelundupan timah kembali marak dan berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

 

“Jadi Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau Belitung. Kami memberikan apresiasi pada Menko Kumham Imipas yang memberikan perhatian pada persoalan tersebut,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

Dia mengatakan melalui Perpres, PT Timah diharapkan mendapat diskresi untuk membeli timah masyarakat sembari melakukan perbaikan administrasi dan mengajukan perubahan RKAB. Namun, diskresi tersebut diusulkan hanya berlaku selama satu tahun.

Bambang menekankan pemerintah dan PT Timah tetap harus segera menyelesaikan proses eksplorasi serta memperbaiki dokumen geologi perusahaan.

“Sehingga, data sumber daya dan cadangan timah mereka memenuhi persyaratan dalam dokumen FS dan juga pengusulan RKAB yang akan datang,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan terkait pembelian timah masyarakat oleh PT Timah di Pulau Belitung.

Tim kecil tersebut dipimpin oleh Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan. Tim itu bertugas merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat hingga Perpres diterbitkan.

“Tim kecil yang dipimpin Pak Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden,” kata Yusril, Selasa, 18 Agustus 2026.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya