“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Pelaksanaannya perlu dilakukan secara hati-hati, terutama ketika kondisi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran tinggi,” ujarnya.
Pakar karhutla Raffles B Panjaitan mengatakan sebagian besar kejadian kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, antara lain penggunaan api dalam pembukaan lahan, kelalaian, dan api yang tidak terkendali.
“El Nino tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Raffles.
Raffles juga menyoroti ketentuan mengenai pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Menurut dia, ketentuan tersebut bukan merupakan izin umum untuk melakukan pembakaran.
Ia menilai penerapannya perlu didukung aturan teknis yang jelas serta pengawasan di lapangan. Penggunaan api, kata dia, harus memenuhi persyaratan, antara lain untuk penanaman varietas lokal dan dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api.
“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat,” ujarnya.
Selain pengendalian penggunaan api, Raffles menilai akses bagi petugas dalam penanganan kebakaran juga perlu menjadi perhatian. Dalam kondisi tertentu, persoalan akses maupun perbedaan kepentingan di lapangan dapat memengaruhi kecepatan respons pemadaman.
Menurut dia, penanganan kondisi tersebut perlu dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat, serta tim pemadam. Penyelesaian persoalan terkait lahan maupun hak masyarakat tetap perlu ditempuh melalui mekanisme yang sesuai tanpa menghambat upaya penanganan keadaan darurat.
“Menghadapi kebakaran membutuhkan respons cepat. Persoalan lahan atau klaim hak harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri, sementara upaya pemadaman dalam kondisi darurat perlu tetap dapat dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan,” kata Raffles.
(Taufik Fajar)