Akses Pembiayaan Jadi Faktor Penting
Persoalan backlog perumahan tidak hanya berkaitan dengan jumlah rumah yang tersedia. Kemampuan masyarakat untuk membeli rumah juga menjadi bagian dari tantangan tersebut.
Skema FLPP ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima, dengan pembiayaan yang dirancang lebih terjangkau melalui suku bunga khusus dan tenor panjang.
Di wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menjadi penerima manfaat mencapai Rp12 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain batas penghasilan, penerima FLPP harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Pengajuan pembiayaan juga tetap melalui proses verifikasi dan analisis kelayakan oleh bank penyalur.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya berapa harga rumahnya, tetapi apakah masyarakat mampu mengakses pembiayaannya. Bunga tetap, uang muka yang ringan, dan tenor yang panjang memberikan ruang bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk merencanakan kepemilikan rumah,” kata Indra.