Perlindungan Pekerja Migran Disorot, BPJS Ketenagakerjaan Diminta Gandeng Asuransi Global

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 08:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Diminta Kolaborasi dengan Perusahaan Asuransi Global Lindungi PMI. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi sorotan. BPJS Ketenagakerjaan diminta berkolaborasi dengan perusahaan asuransi profesional di dalam maupun luar negeri untuk memberikan perlindungan bagi PMI.

“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/08/2026).

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja perlu memperkuat kerja sama dengan perusahaan-perusahaan asuransi profesional apabila terdapat aspek perlindungan yang belum dapat dijangkau secara optimal oleh skema yang ada.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar pekerja migran memperoleh perlindungan secara utuh sesuai dengan karakteristik risiko dan kebutuhan mereka selama bekerja di luar negeri.

“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” kata Menko Muhaimin.

“Kemarin saya ke Jepang juga membahas ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat,” sambungnya.

Perlindungan asuransi merupakan salah satu kebutuhan paling mendasar bagi pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Karena itu, sistem perlindungan yang ada harus mampu memastikan seluruh hak dan risiko pekerja terlindungi, baik sebelum keberangkatan maupun selama berada di negara penempatan.

Selain itu, kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara tujuan penempatan juga perlu terus diperkuat. Muhaimin menyebut sejumlah negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura memiliki peluang kerja yang besar bagi PMI. Namun, peluang tersebut harus diiringi dengan kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.

Ia menilai penguatan perlindungan asuransi menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas pekerja Indonesia ke berbagai negara. Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada keberangkatan dan penempatan, tetapi juga memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko selama bekerja.

Karena itu, Menko Muhaimin menegaskan perlindungan PMI harus dibangun sebagai satu ekosistem yang terintegrasi. Malang Migrant Center diharapkan menjadi salah satu ruang untuk memperkuat koordinasi tersebut dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta para pekerja migran.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan calon PMI memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan perlindungan mereka, termasuk informasi mengenai skema jaminan dan asuransi sebelum berangkat.

“Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya,” tegasnya.

Menurut Menko Muhaimin, perlindungan yang kuat merupakan bagian dari transformasi pembangunan yang memberdayakan. Pekerja migran tidak boleh dipandang hanya sebagai tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri, tetapi sebagai warga negara yang harus dipastikan keselamatan, kesejahteraan, dan hak-haknya.

Ia berharap penguatan sistem perlindungan tersebut berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi PMI agar pekerja Indonesia mampu bersaing dan naik kelas di pasar kerja global.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya