JAKARTA - Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara menjadi sorotan karena skema tersebut dinilai berpotensi menambah kompleksitas tata kelola pasokan batu bara di dalam negeri.
“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” kata Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, Sabtu (29/8/2026).
Draf Peraturan Presiden (Perpres) memberikan kewenangan luas kepada BLU, mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batu bara. BLU juga dapat membeli langsung dari pemilik tambang serta melakukan kontrak jangka panjang.
Menurutnya, kewenangan tersebut perlu diikuti mekanisme yang transparan agar seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil, terutama dalam penentuan pemasok dan volume kontrak.
“Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” ujarnya.
Singgih mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks karena terdapat 799 izin usaha pertambangan batu bara dengan kapasitas produksi, lokasi tambang, dan kualitas batu bara yang beragam, mulai dari low rank hingga high rank.
“Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” katanya.