UMKM Jualan di Marketplace Bakal Dapat Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Tangguh Yudha, Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2026 12:07 WIB
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi pelaku UMKM. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi pelaku UMKM. Saat ini, pemerintah masih menyempurnakan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut.

"Pak Menteri sempat menyampaikan kepada media, saat ini sedang menyempurnakan Kepmen Keputusan Menteri tentang pemberian insentif 50 persen bagi merchant atau reseller pedagang UMKM di elektronik atau di marketplace," kata Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar, Sabtu (29/8/2026).

Dia mengatakan penyempurnaan regulasi ditargetkan segera rampung sehingga pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace dapat memperoleh manfaat insentif tersebut.

“Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final, sehingga bagi teman-teman UMKM yang berdagang di marketplace itu bisa mendapatkan manfaat mendapatkan insentif potongan 50 persen,” lanjutnya.

Faisal mengatakan pelaku usaha yang ingin memperoleh insentif terlebih dahulu harus mengajukan permohonan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).

Dalam pengajuan tersebut, penjual atau merchant wajib mencantumkan sejumlah informasi, seperti nama platform marketplace atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), identitas merchant, serta data produk yang dijual.

Setelah permohonan diterima, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi tahap pertama melalui SAPA UMKM. Verifikasi dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif sebagai usaha mikro dan kecil.

Data pelaku usaha yang lolos verifikasi awal kemudian diteruskan kepada platform PMSE untuk menjalani verifikasi tahap kedua. Platform akan memastikan penjual telah terverifikasi sebagai usaha mikro dan kecil, hanya menjual produk dalam negeri, serta tidak masuk kategori pengguna berisiko tinggi atau high risk user.

“Yang terpenting si seller ini hanya menjual produk dalam negeri,” kata Faisal.

Selain wajib menjual produk dalam negeri, penerima insentif harus tetap berada dalam skala usaha mikro dan kecil. Penjual juga tidak boleh masuk kategori high risk user maupun sedang menjalani proses penegakan hukum.

Pelaku UMKM juga diwajibkan memenuhi standar produk yang berlaku, termasuk ketentuan sertifikasi halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, pemerintah memberikan masa tenggang atau grace period selama enam bulan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya