Desil Pak Timbul Sempat Jadi 9, Begini Cara Cek Status Kesejahteraan di DTSEN

Tangguh Yudha, Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2026 19:01 WIB
Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengecek status desil. (Foto: Okezone.com/FreepiK)
Share :

JAKARTA - Status desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sorotan setelah data Timbul, seorang tukang becak di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sempat tercatat pada desil 9. Setelah dilakukan pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS), posisi desil Timbul kini tercatat pada desil 3.

Kasus tersebut membuat masyarakat dapat kembali mencermati status desil kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri secara daring melalui situs DTSEN BPS maupun aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.

Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengecek status desil kesejahteraan. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs DTSEN Badan Pusat Statistik (BPS) maupun aplikasi Cek Bansos.

Informasi mengenai desil kesejahteraan dapat diperiksa secara mandiri. Masyarakat tidak perlu melakukan login untuk mengecek desil melalui situs DTSEN BPS.

Cek Desil melalui Situs DTSEN BPS

Berikut langkah-langkah mengecek desil kesejahteraan melalui situs DTSEN BPS:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya