JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengubah aturan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan membuka akses bagi buruh tani tanpa lahan dan kelompok tani untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Kebijakan ini menjadi langkah Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian. Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain dapat membentuk kelompok dan mengajukan bantuan alsintan untuk dikelola secara produktif.
“Saudara-saudara kita itu tidak mendapatkan bantuan alat mesin pertanian karena tidak punya akses. Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” tegas Amran dalam kunjungan di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).
Amran mengatakan perubahan regulasi tersebut dilakukan setelah dirinya melihat langsung kondisi buruh tani di lapangan. Ia menemukan buruh tani hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp30 ribu per hari dengan kesempatan kerja sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Menurut Amran, kondisi tersebut perlu diubah karena buruh tani merupakan bagian penting dalam proses produksi pertanian, tetapi selama ini justru kerap tidak memiliki sarana produksi sendiri.