“Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak... harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan; c. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; d. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai d.
Selain itu, Pasal 5 ayat (3) huruf e mengatur syarat akumulasi pengalaman kerja di bidang perpajakan dalam 3 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia yakni Permohonan Izin Tingkat B memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun secara akumulasi dan Permohonan Izin Tingkat C memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara akumulasi.
PMK 55/2026 juga menetapkan jeda waktu (cooling-off period) selama 5 tahun bagi mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenkeu sebelum dapat mengajukan izin konsultan pajak.
Pemohon juga dipersyaratkan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi. Di sisi lain, aturan ini mempertegas tata kelola bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 51, pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Direktur Jenderal bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi, dengan masa berlaku selama 3 tahun.
Untuk menjamin kepastian hukum selama masa pengalihan, Pasal 60 PMK 55/2026 mengatur beberapa ketentuan transisi diantaranya, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang lama tetap berwenang menyelenggarakan sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2026, Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan regulasi lama dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama 2 tahun sejak penerbitannya, dan Asosiasi Konsultan Pajak diwajibkan menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.
(Taufik Fajar)