Pengusaha Bilang Restitusi Pajak Lama Cair, Ini Penjelasan DJP

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 14:03 WIB
Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pencairan restitusi pajak tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak ada upaya untuk menahan dana hak Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati menjelaskan penyelesaian permohonan restitusi diproses berdasarkan prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan. 

"Terkait informasi mengenai sejumlah perusahaan yang mengalami proses restitusi lebih lama, pada prinsipnya DJP tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. Tidak terdapat kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi," ujar Inge saat dikonfirmasi iNews Media Group, Kamis (3/9/2026).

Inge menyebutkan durasi penyelesaian setiap permohonan dapat bervariasi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor teknis. 

“Kecepatan penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda, antara lain bergantung pada mekanisme restitusi yang digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta proses penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan," jelasnya.

Adapun Inge juga membantah anggapan bahwa proses restitusi dimanfaatkan untuk menjaga target penerimaan negara.

"Perlu kami tegaskan pula bahwa proses restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan target penerimaan pajak. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Inge.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya