“Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan logistic cost,” kata Hendri, Kamis (3/9/2026).
Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan peti kemas sejak dibongkar dari kapal hingga keluar dari kawasan pelabuhan. Semakin lama barang tertahan di pelabuhan, semakin besar potensi biaya logistik yang harus ditanggung pelaku usaha.
Menurut Hendri, keberadaan PLB memungkinkan barang lebih cepat keluar dari kawasan pelabuhan karena tersedia tempat penampungan sementara. Skema tersebut juga dapat mengurangi tingkat keterisian (occupancy rate) di pelabuhan.
“Yang kita bisa urai itu adalah occupancy rate yang ada di pelabuhan karena mereka akan bisa keluar lebih cepat dan ada penampung,” ujarnya.
Namun, Hendri menegaskan, optimalisasi PLB tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kemacetan kendaraan di sekitar kawasan pelabuhan. Menurut dia, persoalan lalu lintas berada di luar kewenangan Bea Cukai.
“Kemacetan di lalu lintasnya itu di luar domain Bea Cukai,” katanya.