Sebagai gambaran, jika suatu rute memiliki TBA sebesar Rp1 juta, maka batas maksimal fuel surcharge sebelumnya sebesar 30 persen setara dengan Rp300.000. Setelah aturan terbaru berlaku, FS maksimal menjadi 40 persen atau Rp400.000.
Namun, Kemenhub menegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal, bukan besaran yang wajib diterapkan oleh seluruh maskapai.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Jakarta.
Dengan demikian, besaran kenaikan harga tiket nantinya akan bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai. Maskapai tidak serta-merta harus menerapkan FS sebesar 40 persen dari TBA.
Kemenhub menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Di sisi lain, pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS. Pengawasan mencakup pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, hingga kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen FS secara terpisah pada tiket penumpang.
Kemenhub juga memastikan penerapan tarif oleh badan usaha angkutan udara tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga avtur dan mengevaluasi kebijakan tarif penerbangan untuk menjaga keseimbangan antara konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan kepentingan konsumen.
(Taufik Fajar)