JAKARTA - PT Timah Tbk merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan timah.
Perpres 79/2026 meletakkan fondasi yang transparan dan berkekuatan hukum untuk memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya melalui kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), penegasan kejelasan asal-usul material, serta sinergi pembinaan lintas sektoral.
Biaya Produksi Riil Berbasis Kualitas dan Keuntungan PJP Dijamin
Salah satu substansi penting dalam regulasi ini adalah pengaturan yang memastikan keadilan bagi para pelaku penambangan melalui Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Regulasi ini menegaskan bahwa struktur biaya produksi wajib memperhitungkan komponen riil di lapangan serta memperhatikan standar kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan antara perusahaan dan PJP.
Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen memastikan tata kelola biaya produksi berjalan secara akuntabel dan selaras dengan peningkatan kualitas operasional.