“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy, Rabu (9/9/2026).
Dukungan terhadap Proses Penambangan di Belitung Berbasis Kejelasan Asal-Usul
Poin krusial berikutnya dalam Perpres 79/2026 adalah penekanan pada kejelasan asal-usul (traceability) material penambangan, khususnya di wilayah Belitung. Regulasi ini memberikan landasan agar aktivitas penambangan dapat terus berjalan dengan kepastian asal-usul material yang dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyampaikan bahwa kejelasan asal-usul tersebut menjadi bentuk dukungan agar aktivitas penambangan di Belitung dapat terus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.