Jangan Coba-Coba! Jual dan Simpan Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 13 September 2026 14:31 WIB
Masyarakat yang menjual, mengedarkan, menyediakan untuk dijual, hingga menyimpan rokok ilegal perlu mewaspadai ancaman pidana. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Masyarakat yang menjual, mengedarkan, menyediakan untuk dijual, hingga menyimpan rokok ilegal perlu mewaspadai ancaman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar produsen atau pemasok dalam jumlah besar. Masyarakat yang terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal juga berpotensi berhadapan dengan sanksi hukum.

Jual Rokok Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun

Hendri menjelaskan, ketentuan tersebut salah satunya diatur dalam Pasal 54 UU Cukai. Pasal tersebut mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Hendri.

Simpan Rokok Ilegal Juga Bisa Kena Sanksi

Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Orang yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenai hukuman.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 56 UU Cukai. Aturan itu mencakup perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya