KTP Tidak Terdaftar, Bagaimana Cara Cairkan BLT Rp600 Ribu?

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 14 September 2026 08:02 WIB
Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu kendala masyarakat saat hendak mencairkan bantuan hingga Rp600.000 pada September 2026. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tetapi nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak muncul dalam sistem perlu memastikan validitas data kependudukan dan mengajukan usulan penerima bantuan.

Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako pada September 2026. Penyaluran tersebut memasuki tahap III untuk periode Juli-September 2026.

Penerima bantuan dapat mengecek status kepesertaan menggunakan data KTP melalui situs Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Jika terdaftar dan memenuhi kriteria, penerima dapat memperoleh bantuan sesuai jenis program dan kategori penerimanya.

Namun, jika KTP atau NIK tidak terdaftar, bantuan tidak dapat langsung dicairkan. Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan pemerintah.

KTP Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai keluarga kurang mampu tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos dapat melakukan beberapa langkah untuk memperbaiki atau mengusulkan data.

1. Pastikan data Dukcapil valid

Langkah pertama adalah memastikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) masih aktif serta data kependudukan telah sesuai. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pemutakhiran data melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Data kependudukan yang tidak valid atau belum sinkron dapat menyebabkan proses verifikasi penerima bantuan mengalami kendala.

2. Ajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan melalui menu Daftar Usulan. Masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan apabila terdapat data penerima yang dinilai tidak sesuai.

Pengajuan tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data sehingga tidak serta-merta membuat bantuan langsung dapat dicairkan.

3. Laporkan kepada pemerintah desa atau kelurahan

Masyarakat juga dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, maupun pendamping sosial. Data masyarakat yang memenuhi kriteria dapat diusulkan melalui mekanisme musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk selanjutnya diproses dalam pemutakhiran data penerima bansos.

Dengan demikian, masyarakat yang KTP atau NIK-nya belum terdaftar tidak dapat langsung mencairkan bantuan. Masyarakat perlu memastikan data kependudukan valid dan mengikuti mekanisme pengusulan penerima bantuan.

Rincian Bantuan PKH

Besaran bantuan PKH berbeda berdasarkan kategori penerima. Untuk satu tahap penyaluran, rinciannya sebagai berikut:

Ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
Anak usia dini: Rp750.000 per tahap.
Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Artinya, nominal Rp600.000 pada PKH tidak diterima oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melainkan sesuai kategori penerima yang telah ditetapkan.

BPNT Cair Rp600 Ribu untuk Periode Juli-September

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau bantuan sembako. Penerima BPNT memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Penyaluran dilakukan untuk tiga bulan sekaligus sehingga penerima memperoleh total Rp600.000 untuk periode Juli-September 2026.

Pencairan bantuan dapat dilakukan melalui bank Himbara atau kantor pos sesuai mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.

Data Penerima Bansos Terus Dimutakhirkan
Berdasarkan data per 6 Agustus 2026, lebih dari 7 juta KPM telah menerima bansos PKH dan lebih dari 12 juta KPM menerima bantuan sembako.

Penyaluran bansos menggunakan data yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan dan hasil pemutakhiran diserahkan kepada Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.

Pada pemutakhiran data KPM bansos triwulan III, sebanyak 15.215.415 KPM penerima bantuan sembako dari triwulan II melanjutkan kepesertaan ke triwulan III. Sementara itu, sebanyak 3.043.419 KPM dialihkan sehingga total penerima bansos sembako pada triwulan III mencapai 18.258.834 KPM.

Untuk PKH, sebanyak 8.359.853 KPM dari triwulan II melanjutkan kepesertaan ke triwulan III. Sebanyak 1.641.900 KPM lainnya dialihkan sehingga total penerima PKH pada triwulan III mencapai 10.001.753 KPM.

Pengalihan status penerima dapat terjadi karena sejumlah alasan, antara lain kenaikan desil kesejahteraan, tidak lagi memenuhi kriteria, telah graduasi, meninggal dunia, tidak ditemukan, mengundurkan diri, maupun alasan lainnya.

Pemerintah juga menangguhkan sejumlah KPM yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online (judol). Identifikasi tersebut dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan mekanisme pemutakhiran tersebut, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya sesuai. Jika memenuhi kriteria, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pengusulan melalui saluran yang telah disediakan pemerintah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya