KM Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR Desak Kemenhub Investigasi Total

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 15 September 2026 09:06 WIB
DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi atas tenggelamnya KM Virgo Transport 8. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

JAKARTA – DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi atas tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan. Kemenhub diminta memeriksa seluruh aspek keselamatan kapal tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mengatakan investigasi mendalam diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan sekaligus memastikan seluruh aspek keselamatan pelayaran telah dipenuhi oleh operator maupun otoritas terkait.

"Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan," ujar Danang, Selasa (15/9/2026).

Selain mengusut penyebab kecelakaan, Danang mendesak Kemenhub mengaudit dan memeriksa dokumen kelaikan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Pemeriksaan juga harus mencakup legalitas serta proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh syahbandar.

"Dokumen kelaikan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh syahbandar. Seluruh dokumen kelaikan lainnya juga harus dievaluasi secara mendalam untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan," terang Danang.

Lebih lanjut, Danang menyoroti informasi mengenai usia operasional KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah tua. Menurutnya, informasi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kemenhub dalam menata sistem keselamatan transportasi laut nasional, termasuk wacana pembatasan usia kapal.

"Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan regulasi pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar," tegas Legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Ia menilai opsi pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu kebijakan strategis apabila hasil investigasi menunjukkan faktor usia dan kondisi teknis kapal berkontribusi langsung terhadap kecelakaan tersebut.

Danang juga mengingatkan agar evaluasi tidak berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum nasional untuk memperketat pengawasan armada, mekanisme pemeriksaan kelaikan, hingga proses penerbitan izin berlayar guna mencegah kecelakaan serupa terulang di masa depan.

"Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut," pungkasnya.

Sebagai informasi, kapal angkutan KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang dilaporkan hilang kontak saat dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026).

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya