Ia menilai opsi pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu kebijakan strategis apabila hasil investigasi menunjukkan faktor usia dan kondisi teknis kapal berkontribusi langsung terhadap kecelakaan tersebut.
Danang juga mengingatkan agar evaluasi tidak berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum nasional untuk memperketat pengawasan armada, mekanisme pemeriksaan kelaikan, hingga proses penerbitan izin berlayar guna mencegah kecelakaan serupa terulang di masa depan.
"Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut," pungkasnya.
Sebagai informasi, kapal angkutan KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang dilaporkan hilang kontak saat dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026).
(Feby Novalius)