Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menjelaskan jumlah libur nasional untuk tahun 2027 sebanyak 18 hari. Sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," Pratikno.
Dia menegaskan, hal tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal, baik libur nasional yang sudah definitif atau fixed, maupun cuti bersama yang mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual adat dan tradisi di hari-hari besar keagamaan.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," ujarnya.
Dia menjelaskan, cuti bersama tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama fakultatif.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.