JAKARTA - Direktur Utama Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago mengungkap alasan dibalik terlambatnya penyelesaian proyek apartemen LRT City hingga menyebabkan konsumen belum mendapatkan unit yang dipesan.
Ia mengtakan, hal tersebut terjadi lantaran PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) gagal mencapai target penjualan sehingga menimbulkan masalah dari sisi arus kas perushaan. Hal tersebut akhirnya berdampak pada alokasi capex yang tersendat untuk menyelesaikan proyek.
"Market yang turun, jadi penjualan kita, penjualan ADCP tidak sesuai dengan ekspektasinya. Kita tahu ada krisis ekonomi 2018, dihantam lagi covid 19, itu membuat market tidak seimbang. Sehingga dia (ADCP) kesulitan cashflow," ujarnya saat ditemui di Kantor BP BUMN, Selasa (15/9/2026).
Meski demikian, Chaniago mengatakan nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap ADCP apabila terdapat potensi kesalahan dari tata kelola perusahan. ADHI berkomitmen untuk melakukan penyelesaian proyek LRT City dan segera melakukan serah terima kepada konsumen.
"Kalau itu (potensi kesalahan manajemen) tadi kan disampaikan ada pemeriksaan nanti. Kita serahkan kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Sekedar informasi, proyek LRT City merupakan pengembangan yang dilakukan oleh anak usaha ADHI yakni PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Ada dua proyek yang penyelesaiannya belum kunjung rampung saat ini, yaitu RT City Ciracas dan LRT City Tebet.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada 2.400 konsumen yang belum menerima unit apartemen karena masalah penyelesaian konstruksi. Padahal sebagian dari konsumen telah melakukan pembayaran dan dijanjikan penyerahan unit sejak 2023 hingga 2024 yang lalu.
Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bersama Danantara membuka opsi penyelesaian persoalan proyek LRT City, termasuk melanjutkan pembangunan maupun mengembalikan dana konsumen yang belum menerima unit.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria mengatakan penyelesaian persoalan LRT City harus segera dilakukan dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen.
"Bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Nggak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan," ujar Dony dalam keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, terdapat dua opsi utama yang dapat ditempuh dalam penyelesaian persoalan tersebut, yakni melanjutkan pembangunan unit yang belum diserahterimakan atau melakukan pengembalian dana kepada konsumen.
"Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun," katanya.
(Taufik Fajar)