HGB Jadi Sorotan di Kasus Summarecon, Apa Itu dan Bagaimana Aturannya?

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 08:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. (Ilustrasi Foto: Bank Tanah)
Share :

HGB sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta peraturan pelaksana di bidang pertanahan.

Dalam kasus yang tengah ditangani KPK, lembaga antirasuah membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara yang berkaitan dengan Summarecon bukan pertama kali ditangani lembaganya.

"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, fakta yang ditemukan sejauh ini menunjukkan adanya individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon. Namun, penyidik masih akan mendalami aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan korporasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya