JAKARTA — Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon.
HGB merupakan hak yang diberikan negara kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dengan demikian, HGB tidak sama dengan hak kepemilikan atas tanah, melainkan hak untuk menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dalam jangka waktu tertentu.
HGB memiliki jangka waktu terbatas. Berdasarkan ketentuan pertanahan, HGB dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemegang HGB dapat memanfaatkan tanah untuk mendirikan dan mempunyai bangunan, antara lain untuk keperluan perumahan, kegiatan usaha, maupun keperluan lainnya sesuai dengan pemberian hak tersebut. HGB juga dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah, HGB berbeda dengan hak milik. Dalam praktiknya, HGB banyak digunakan dalam pengembangan kawasan perumahan, apartemen, ruko, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga kegiatan usaha dan industri.