Namun, pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi jumlah tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar. Hal itu karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut.
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ucapnya.
(Feby Novalius)