HGB Jadi Sorotan di Kasus Summarecon, Apa Itu dan Bagaimana Aturannya?

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 08:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. (Ilustrasi Foto: Bank Tanah)
Share :

JAKARTA — Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon.

HGB merupakan hak yang diberikan negara kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dengan demikian, HGB tidak sama dengan hak kepemilikan atas tanah, melainkan hak untuk menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dalam jangka waktu tertentu.

HGB memiliki jangka waktu terbatas. Berdasarkan ketentuan pertanahan, HGB dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemegang HGB dapat memanfaatkan tanah untuk mendirikan dan mempunyai bangunan, antara lain untuk keperluan perumahan, kegiatan usaha, maupun keperluan lainnya sesuai dengan pemberian hak tersebut. HGB juga dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah, HGB berbeda dengan hak milik. Dalam praktiknya, HGB banyak digunakan dalam pengembangan kawasan perumahan, apartemen, ruko, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga kegiatan usaha dan industri.

HGB sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta peraturan pelaksana di bidang pertanahan.

Dalam kasus yang tengah ditangani KPK, lembaga antirasuah membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara yang berkaitan dengan Summarecon bukan pertama kali ditangani lembaganya.

"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, fakta yang ditemukan sejauh ini menunjukkan adanya individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon. Namun, penyidik masih akan mendalami aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan korporasi.

"Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) kepada Erwin (ERW), orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Taufik mengatakan, perkara tersebut bermula ketika Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Namun, pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi jumlah tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar. Hal itu karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang.

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya