HGB Jadi Sorotan di Kasus Summarecon, Apa Itu dan Bagaimana Aturannya?

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 08:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. (Ilustrasi Foto: Bank Tanah)
Share :

"Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) kepada Erwin (ERW), orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Taufik mengatakan, perkara tersebut bermula ketika Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya