"Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) kepada Erwin (ERW), orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Taufik mengatakan, perkara tersebut bermula ketika Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).