JAKARTA – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik pada perdagangan hari ini, Kamis (17/9/2026). Harga logam mulia naik Rp5.000 menjadi Rp2.598.000 per gram.
Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam tidak mengalami perubahan dan masih berada di level Rp2.438.000 per gram.
Adapun transaksi pembelian emas batangan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembelian emas dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi pelanggan non-NPWP.
PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.