Setelah melalui evaluasi, hanya dua konsorsium yang lolos pada tahap berikutnya pada Februari 2026. Selanjutnya, joint venture agreement ditandatangani pada Maret 2026 dan perjanjian kerja sama pada April 2026.
Proyek tersebut kemudian memperoleh status Proyek Strategis Nasional pada Mei 2026. Adapun pada 17 September 2026, PSEL Bogor Raya 1 memasuki tahapan penandatanganan perjanjian jual beli listrik.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pembangunan PSEL Bogor Raya 1 menjadi langkah awal untuk mengatasi persoalan sampah di Kota dan Kabupaten Bogor.
Bima menyebut total sampah dari dua wilayah tersebut dapat mencapai sekitar 4.000 ton per hari. Karena itu, dia meminta pemerintah daerah memastikan ekosistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir berjalan dengan baik.
"Kita berharap tentu Pak Wali Kota, Pak Bupati bisa memastikan ekosistem di hulu dan di hilir berjalan dengan baik. Memastikan suplai sampahnya, memastikan distribusinya, memastikan dukungan dari warga, memastikan perizinannya, memastikan tata kelolanya," ujar Bima.
Bima menambahkan Kemendagri siap memfasilitasi apabila terdapat hambatan dalam pengembangan proyek tersebut. Dia berharap PSEL Bogor Raya dapat menjadi contoh pengelolaan sampah bagi kota-kota besar lainnya di Indonesia.
(Taufik Fajar)