Buruh Minta UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Menaker: Tunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rohman Wibowo, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 12:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum hingga 9,5 persen.

Pemerintah saat ini memusatkan perhatian pada perumusan norma pokok ketenagakerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan yang tengah dibahas di parlemen.

"Kami belum membahas hal itu karena sekarang pemerintah fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada pemangku kepentingan, baik dari serikat buruh maupun industri yang menyampaikan aspirasi, tentu kami tampung," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Yassierli mengatakan usulan kenaikan upah yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah sebagai dasar perhitungan belum dapat langsung diputuskan. Menurutnya, formulasi pengupahan ke depan akan diselaraskan dengan ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan yang sedang diperbarui.

"Terkait formulasi upah nantinya sangat tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, baru kemudian kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata dia.

Pemerintah memastikan ketentuan teknis pengupahan akan ditindaklanjuti agar tidak terjadi kekosongan aturan menjelang penetapan upah minimum untuk tahun berikutnya. Harmonisasi antara regulasi baru dan aturan teknis yang berlaku saat ini juga akan terus dilakukan.

"Makanya nanti kami lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur. Langkah ini akan kami lakukan sesegera mungkin," ujar Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut disampaikan lebih awal karena penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).

Said menjelaskan pihaknya mendasarkan usulan kenaikan upah pada tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta penggunaan indeks tertentu (alpha).

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya