JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali. Langkah penindakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026 setelah bank tersebut gagal mengatasi problem permodalan.
Otoritas pengawas memastikan penutupan operasional lembaga keuangan ini diambil untuk menyehatkan struktur perbankan daerah. Ketegasan penegakan hukum diterapkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan secara menyeluruh.
"OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang berkedudukan di Kabupaten Badung terhitung sejak 17 September 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan demi memperkuat ketahanan industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik," ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
Pencabutan izin usaha ini merupakan puncak dari rentetan proses pengawasan ketat yang berlangsung sejak setahun terakhir. Pada 4 September 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot di bawah batas 12 persen.
Manajemen sempat menyusun rencana tindak penyehatan, namun realisasinya tidak kunjung membuahkan hasil signifikan dalam memulihkan likuiditas maupun kecukupan modal.